Bea Cukai Soekarno-Hatta Terapkan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Internasional Mulai Maret 2024

Jakarta – Dalam waktu dekat, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta di Tangerang akan mengimplementasikan kebijakan baru terkait pembatasan jumlah barang yang dibawa oleh penumpang internasional. Menurut Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, regulasi terkini yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan segera diberlakukan.

Diumumkan oleh Gatot, Kementerian Perdagangan RI telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, yang berfokus pada aturan dan kebijakan impor yang baru. “Peraturan baru ini akan efektif mulai Minggu, 10 Maret 2024, setelah berlaku selama 90 hari sejak diumumkan,” ucapnya dalam laporan Antara pada Senin (11/3/2024).

Inti dari peraturan baru ini adalah penyesuaian dalam pengawasan impor untuk beberapa jenis barang yang masuk ke wilayah Indonesia, dengan mengubah mekanisme pengawasan dari Post-Border kembali ke Border. Gatot menjelaskan bahwa perubahan ini akan mempengaruhi kegiatan impor barang melalui barang bawaan penumpang, dimana akan ada pembatasan jumlah maksimal untuk beberapa jenis komoditas.

Lima kategori barang yang akan dibatasi antara lain adalah alat elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu. “Setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua pasang alas kaki, dua tas, lima item barang tekstil, lima unit alat elektronik dengan total nilai maksimal 1.500 USD, serta maksimal dua unit perangkat seperti telepon seluler, headset, dan komputer tablet,” terang Gatot.

Regulasi ini akan diberlakukan kepada semua penumpang dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia. Penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan akan dikenai tarif impor oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Gatot mengingatkan para importir dan masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan baru ini, terutama karena barang-barang yang dibatasi sering dibawa pulang sebagai hadiah atau cenderamata. “Diharapkan masyarakat dapat merencanakan dengan baik kegiatan impor mereka dan mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari biaya tambahan,” tegasnya.

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *